Sejarah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi

Bagikan Profil
  • img
  • img
  • img
Sejarah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi

Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Pada Tahun 2001, Kota Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi kota otonomi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001. Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.

Untuk menunjang urusan pemerintahan daerah Kota CImahi, dibentuk sebuah badan yang memiliki tugas dan fungsi dalam perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda, dibentuk pada Tahun 1964 dengan nama Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA). Berikut sejumlah poin penting dalam sejarah pembentukan Bappeda:

Tahun 1964:

BAKOPDA dibentuk sebagai cikal bakal Bappeda melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964.

Tahun 1974:

Perubahan Nomenklatur Bappeda melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974.

Tahun 1980:

Melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 mempertegas keberadaan Bappeda di tingkat Kabupaten/Kota.

Tahun 1997:

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1997, mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda

Tahun 2004-2014:

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memperkuat peran Bappeda dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebelum akhirnya UU tersebut diubah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tahun 2016-sekarang:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengatur tata cara pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016, Bappeda Kota Cimahi ditetapkan sebagai perangkat daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Pada Tahun 2021, Bappeda Kota Cimahi mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bappelitbangda. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Bappelitbangda diatur melalui Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021.