Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas pada Perangkat Daerah Kota Cimahi, memiliki tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kota di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
Fungsi
- Perumusan kerangka regulasi, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.



